JADI TUNA NETRA USAI LULUS CPNS,HONORER 15 TAHUN INI DI USIR SAAT PRAJABATAN.



Ya allah.............? ada apa dengan seorang pegawai cpns ini pada saat masuk ke gedung tiba-tiba diusir.simak Informasinya sebagai berikut:

Sejak terangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2008, Habire S.Pd (51), guru bahasa inggris di SMAN 1 Awangpone Kabupaten Bone belum menjalani prajabatan.

Image result for seorang tuna nutra diusir pada sat pra jbatan


Sebab, saat menghadiri hari pertama prajabatan yang dilaksanakan di Gedung Islamic Centre sejak tahun 2009 lalu, dirinya diusir oleh pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bone pada masa kepemimpinan mantan Bupati Bone H A Idris Galigo.

Alasan pengusiran kepada Habire saat itu lantaran dirinya mengalami cacat jasmani yakni tidak bisa melihat. Sehingga pejabat pemda Bone tidak mengikutkan Habire di Prajabatan. Hingga SK tahun 2008 yang dikeluarkan oleh mantan Bupati Bone Andi Idris Galigo sampai 2016 masa kepemimpinan Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi guru ini masih berpangkat golongan IIIA dan mengantongi Kartu PNS Elektronik yang ditandatangani oleh Badan Kepegawaian Negara tanggal 16 Juli 2012 lalu.

Guru CPNS, Habire, SPd, mengatakan, cacat tuna netra yang menyerangnya itu saat tahun 2009 lalu saat hendak mengikuti prajabatan. Ketika hari pertama Prajabatan dirinya sempat duduk bersama dengan CPNS lainnya. 
Namun, tiba-tiba pegawai pemkab Bone menghampirinya dan meminta dirinya pulang alasan cacat jasmani tidak bisa membaca dengan bukti surat keterangan dokter.

"Jadi selama ini saya menerima gaji hanya 80 persen saja dan diterima melalui bendahara, saya berharap pemerintah daerah mengangkat saya menjadi PNS," ujar Habire yang beralamatkan Kelurahan Pappolo Kecamatan Tanete Riattang Timur saat bertandang ke rumahnya, Rabu, (13/7/2016).

Dia menceritakan, dirinya terangkat menjadi CPNS setelah pengabdiannya menjadi tenaga honorer selama 15 tahun dengan mengajar bahasa Inggris di SMA Amir Islam, SMK Kartika. 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Diklat dan Daerah (BKDD) Bone, Andi Islamuddin, mengatakan, harusnya ada langkah yang ditempuh pada masa itu sebelum dirinya memegang jabatan di BKDD. 

Kejadiannya sudah lama, dan mestinya pendahulu komunikasikan dalam proses pengangkatan. Meski pada dasarnya dalam regulasi PNS harus berbadan sehat jasmani dan rohani.

"Tidak semua orang mau sakit, ini adalah takdir. Meski bagaimanapun tetap diberikan kesempatan ruang, sampai saat ini sejak pindah ke BKDD Bone tidak pernah ada laporan," ujarnya.

Olehnya itu, untuk pengangkatan Habire tidak bisa secra lisan dan harus ada administrasi supaya ada pertanggungjawaban yang dibuat oleh Dinas Pendidikan untuk disampaikan ke Bupati Bone agar dilakukan pengangkatan. Apalagi dalam regulasi pengangkatan CPNS, ada batas waktu dalam perundang undangan selambat lambatnya dua tahun harus lulus Diklat Prajabatan.

"Ini harus dicarikan solusi dan tidak boleh didiamkan.


Terima kasih,informasi ini kita ambil sebagai pelajaran berharga bagi kita semua.

Artikel Cari Data Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Scroll to top