Rencana Dana Pengeluaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa merupakan rencana kerja dan anggaran yang memuat rincian kebutuhan dana dalam rangka pelaksanaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Selanjutnya Pengelolaan Transfer ke Derah dan Dana Desa tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016.
Lebih lanjut Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam pasal 2 disebutkan bahwa Transfer ke Daerah dan Dana Desa, meliputi:
a. Transfer ke Daerah
b. Dana Desa.
a. Transfer ke Daerah
b. Dana Desa.
Kemudian Transfer ke Daerah dibagi lagi menjadi 3 jenis yakni :
a. Dana Perimbangan
b. DID
c. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
a. Dana Perimbangan
b. DID
c. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ruang lingkup pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas:
a. Penganggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa
b. Pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa
c. Penyaluran dan Penatausahaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
d. Pedoman Penggunaan Transfer ke Daerah oleh Pemerintah Daerah
a. Penganggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa
b. Pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa
c. Penyaluran dan Penatausahaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
d. Pedoman Penggunaan Transfer ke Daerah oleh Pemerintah Daerah
e. Pemantauan clan Evaluasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
0 comments:
Post a Comment