ALHAMDULILLAH, KEMENDIKBUD BERIKAN BANTUAN DANA S-1 UNTUK 1000 GURU

Assalamu'alaikum...........................!!! Salam sejahtera untuk kita semua...........................!
Kabar gembira buat para guru karena akan mendapatkan dana bantuan untuk melanjutkan s-1 buat 1000 guru guna meningkatkan kualifikasi guru.
SELAMAT MEMBACA !!!

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kualifikasi guru. Untuk meningkatkan kualifikasi guru, Kemdikbud melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, memberikan bantuan peningkatan kualifikasi kepada sekitar 1000 guru.


"Untuk meningkatkan kualifikasi guru di Kabupaten Merauke, Kemdikbud akan memberikan bantuan kepada sekitar 1000 orang guru yang ingin melanjutkan pendidikan ke S-1 di Kabupaten Merauke," kata Direktur Jenderal GTK Sumarna Surapranata, di Jakarta, Senin (Senin, 25/7).

Untuk melanjutkan pendidikan ke S-1, guru dapat menempuh program Penggalian Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB). Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 58 tahun 2008, tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S1) Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan.

asal 5 ayat 7 menyatakan bahwa, perguruan tinggi dapat memberikan pengakuan terhadap pengalaman kerja dan hasil belajar yang pernah diperoleh sebelumnya, baik pada jalur pendidikan formal maupun non formal. Hal ini dimaksudkan sebagai pengurang beban studi yang harus ditempuh.   

"Dengan program PPKHB, guru yang melanjutkan pendidikan S-1 dapat ditempuh lebih singkat, karena hanya berkewajiban menempuh sekitar 33 persen dari SKS yang semestinya. Program ini juga dapat dilakukan secara tatap muka maupun jarak jauh,” ujar Pranata.

Dia menambahkan, guru di Kabupaten Merauke dapat melanjutkan pendidikan S-1 ke dalam empat kelompok, yakni Universitas Cenderawasih, Universitas Terbuka, Universitas Musamus, dan Kelompok Kerja yang programnya dilaksanakan di Merauke dengan mekanisme PPKHB.

"Guru yang melanjutkan studi S-1 wajib mendapatkan izin dari kepala dinas pendidikan setempat, dan tidak diperkenankan meninggalkan tugas,” tegas Pranata.

Untuk mengantisipasi kekurangan guru, Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Merauke mengangkat guru kontrak sebanyak 199 orang guru untuk SD, dan 25 orang guru untuk SMP.

"Dengan pengangkatan guru kontrak yang disampaikan oleh pak Yohanis Samkakai selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Merauke, saat kami berkomunikasi melalui telepon, tidak terjadi kekosongan guru yang mengajar di SD,” pungkas Pranata.   

Merujuk pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), kualifikasi guru di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, yang belum Strata 1 (S-1) pada jenjang Taman Kanak-kanak (TK) sebanyak 192 guru, Sekolah Dasar 983 guru, Sekolah Luar Biasa (SLB) 9 guru, Sekolah Menengah Pertama (SMP) 164 guru, Sekolah Menengah Atas (SMA) 47 guru, dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 52 guru. 

(Sumber : www.rmol.co

Demikian info terkini. Semoga bermanfaat.

Artikel Cari Data Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Scroll to top