SEKOLAH BOLEH ERIMA DANA PENDIDIKAN


Alhamdulillah.....!rasa syukur kita panjatkan pada tuhan atas segala berkah yang diberikan sehingga sekolah-sekolaha bisa menerima sumbangan atau dana pendidikan,simak informasi berikut.

Sejatinya, penyelenggaran pendidikan di sekolah bebas biaya alias gratis. Namun, sejumlah daerah masih membolehkan sekolah menerima sumbangan dana pendidikan dari masyarakat. Kepala Sekolah SMKN 3 Palu, Triyono mengatakan, sumbangan dana pendidikan dari pihak ketiga atau masyarakat masih dibolehkan pada tahun ajaran 2016/2017.

 "Tapi sampai hari ini, khusus SMKN 3 belum juga menetapkan besaran sumbangan dana pendidikan yang akan dipungut dari orang tua siswa," katanya, seperti dilansir Antara, Rabu (20/7/2016).



 Triyono menjelaskan, Pemkot Palu masih memberikan peluang bagi sekolah untuk menerima sumbangan dana dimaksud tetapi harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) setempat. Pihak sekolah, katanya, harus menyusun dahulu rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) sesuai dengan kebutuhan pembelajaran kemudian RBS tersebut diajukan ke Dikjar Kota Palu untuk dipelajari dan diteliti, terutama besarnya sumbangan. Jika RBS tersebut dianggap layak dan tidak memberatkan orangtua siswa, barulah diajukan kepada Wali Kota Palu untuk selanjutnya ditetapkan untuk disampaikan kepada orangtua siswa melalui pengurus komite sekolah. "Setelah ada kesepakatan komite sekolah, orangtua siswa dan pihak sekolah, maka sumbangan tersebut dapat diberlakukan," imbuhnya. Triyono menambahkan, selama masa penerimaan siswa baru, sesuai dengan surat edaran Kepala Dikjar Kota Palu, tidak dibenarkan adanya pungutan atau sumbangan dalam bentuk apa pun dari masyarakat.

 "Dan SMKN 3 Palu mematuhi surat ederan tentang larangan itu," katanya. Saat penerimaan siswa baru tahun ajaran 2016/2017, tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun yang dilakukan pihaknya kepada peserta didik baru. Pemerintah, katanya, melarang keras adanya pungutan saat penerimaan peserta didik baru di seluruh sekolah negeri dan swasta di Kota Palu. Triyono mengatakan hingga kini sekolahnya belum juga memungut sumbangan pendidikan dari peserta didik baru (siswa baru). 

"Pada prinsipnya yang kami utamakan dahulu siswa itu masuk dan belajar dengan tenang dan nyaman, nanti setelah itu barulah akan dibicarakan bersama soal sumbangan dari pihak orangtua siswa baru dengan melalui rapat komite sekolah," ujarnya. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palu Sadly Lesnusa sebelumnya mengatakan sumbangan dibenarkan sebagimana dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa pendanaan sekolah berasal dari tiga sumber yaitu APBN, APBD dan masyarakat. Karena itu, menerima sumbangan dari masyarakat atau orangtua siswa diperbolehkan. Dia mengakui, tahun ini Walikota Palu Hidayat mengeluarkan kebijakan, menghapus pendanaan sekolah yang bersumber dari pungutan masyarakat. Tetapi di sisi lain, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2014,

 juga mengatur tentang pungutan dan sumbangan. Karena itu, menurut Sadly, dalam penerimaan siswa baru tahun ini sekolah bisa memungut sumbangan dari orangtua siswa. Pungutan berlaku bagi sekolah swasta saja dan sumbangan bagi sekolah negeri.

 "Pendanaan melalui mekanisme sumbangan tak bisa dihilangkan karena memiliki payung hukum jelas. Hanya saja sekolah tidak dibenarkan mematok nominal sumbangan dari orangtua siswa," ujar Sadly. Dana sumbangan dari orangtua siswa yang telah disepakati bersama nantinya digunakan untuk membiayai kegiatan non akademik sekolah yang tidak terakomodasi dalam Rencana Anggaran Pembiayaan Sekolah (RAPBS) seperti kegiatan O2SN dan kegiatan lainnya. Pasalnya, dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) maupun BOS daerah, hanya digunakan untuk untuk kegiatan-kegiatan akademik sekolah. Syarat selanjutnya dalam memungut sumbangan tersebut, ujar Sadly, tidak semua siswa dibebankan membayar sumbangan. Sumbangan ini hanya dikhususkan bagi orangtua siswa yang memiliki tingkat ekonomi yang baik. Sementara untuk keluarga yang tidak mampu, pihak sekolah tidak boleh meminta sumbangan melainkan harus disubsidi oleh keluarga yang mampu. 

"Kami sudah mengirimkan surat kepada seluruh kepala sekolah. Surat itu intinya menyampaikan instruksi Wali Kota Palu Hidayat tentang larangan pungutan pada tahun ajaran ini," ujarnya seraya meminta pihak sekolah segera menyusun RAPBS masing-masing untuk mendapatkan informasi kebutuhan sekolah pada umumnya.


Terima kasih karena sudah memberikan waktunya untuk menyimak informasi yang sangat penting ini.

Artikel Cari Data Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Scroll to top