Pada Tanya Jawab Seputar Aplikasi Dapodik Versi 2016 Bag. 5 (FAQ Dapodik 2016) akan membahas mengenai Kirim Data, Cek Progess Pengiriman Dapodik, Sekolah dan Peserta Didik.
I. Kirim Data
92. Apakah fungsi menu update versi sinkronisasi?
Tombol tersebut fungsinya untuk memperbarui perubahan aplikasi sync yang ada di aplikasi lokal dengan di server.
93. Bagaimana parameter sinkronisasi yang berhasil?
Pada kotak perubahan apa saja yang sebelumnya berisi pemberitahuan data yang sudah ditambah, update, hapus akan tertera di situ. Jika parameter sinkronisasi berhasil maka kota perubahan tersebut hilang.
94. Apa parameter/ciri-ciri data telah berhasil terkirim semua ke server?
Bisa dilihat dari tabel perubahan, datanya menjadi kosong. Kemudian cek laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id, data hasil sinkronisasi telah muncul berikut tanggal sinkronisasi terakhir.
J. Cek Progres Pengiriman Data
95. Di mana kita dapat mengecek hasil pengiriman sinkronisasi Aplikasi Dapodik?
Pengecekan data individu sekolah bisa dilakukan di laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/. Pilih menu “Progres Pengiriman”. Pilih provinsi lalu kabupaten serta kecamatan tempat sekolah berada. Pilih nama sekolah lalu masukkan kode registrasi jika hendak melihat data individu sekolah hasil pengiriman dari Aplikasi Dapodik.
95. Di mana kita dapat mengecek hasil pengiriman sinkronisasi Aplikasi Dapodik?
Pengecekan data individu sekolah bisa dilakukan di laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/. Pilih menu “Progres Pengiriman”. Pilih provinsi lalu kabupaten serta kecamatan tempat sekolah berada. Pilih nama sekolah lalu masukkan kode registrasi jika hendak melihat data individu sekolah hasil pengiriman dari Aplikasi Dapodik.
K. Sekolah
96. Jika ada sekolah merger, apa yang harus dilakukan?
- Dinas Pendidikan setempat menghubungi Pusat untuk dilakukan proses merger.
- Proses merger di Pusat dapat memindahkan data PD, PTK, dan Prasarana secara otomatis dari sekolah yang dilebur ke sekolah induk tanpa harus menginput ulang.
- Setelah proses merger selesai, sekolah induk melakukan generate ulang prefill baru dan diregistrasikan seperti biasa dengan menggunakan kode registrasi sekolah induk. Sekolah yang dilebur akan otomatis terhapus di Pusat.
- Akan terlihat PD, PTK, dan Prasarana di sekolah yang dilebur otomatis masuk ke sekolah induk.
96. Jika ada sekolah merger, apa yang harus dilakukan?
- Dinas Pendidikan setempat menghubungi Pusat untuk dilakukan proses merger.
- Proses merger di Pusat dapat memindahkan data PD, PTK, dan Prasarana secara otomatis dari sekolah yang dilebur ke sekolah induk tanpa harus menginput ulang.
- Setelah proses merger selesai, sekolah induk melakukan generate ulang prefill baru dan diregistrasikan seperti biasa dengan menggunakan kode registrasi sekolah induk. Sekolah yang dilebur akan otomatis terhapus di Pusat.
- Akan terlihat PD, PTK, dan Prasarana di sekolah yang dilebur otomatis masuk ke sekolah induk.
97. Jika ada sekolah tutup atau berhenti beroperasi, apa yang harus dilakukan?
Hubungi dinas kabupaten/kota setempat, lalu dinas akan melakukan penutupan sekolah melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Secara otomatis data di Aplikasi Dapodik akan berubah mengikuti data di vervalsp.
98. Jika ada sekolah berganti nomenklatur, apa yang harus dilakukan?
Hubungi dinas kabupaten/kota setempat, lalu dinas akan melakukan perubahan nomenklatur sekolah melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id
99. Jika ada sekolah baru, apa yang harus dilakukan?
Hubungi dinas kabupaten/kota setempat, lalu dinas akan menambahkan sekolah baru melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) akan diterbitkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dan secara otomatis kode registrasi dapat diterbitkan dan diunduh di manajemen pendataan (akses dinas).
Kemudian sekolah melakukan proses instalasi aplikasi versi 4.0.0 generate prefill, dan registrasi seperti biasa.
Hubungi dinas kabupaten/kota setempat, lalu dinas akan menambahkan sekolah baru melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) akan diterbitkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dan secara otomatis kode registrasi dapat diterbitkan dan diunduh di manajemen pendataan (akses dinas).
Kemudian sekolah melakukan proses instalasi aplikasi versi 4.0.0 generate prefill, dan registrasi seperti biasa.
100. Jika terjadi kesalahan identitas sekolah yang dikunci di Aplikasi Dapodik seperti NPSN, alamat sekolah, kecamatan, SK Izin Operasional, desa, dll, apa yang harus dilakukan?
Hubungi dinas kabupaten/kota setempat, lalu dinas akan mengubah identitas sekolah tersebut melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id
101. Bagaimana jika ada pertanyaan terkait integrasi Kurikulum 2013 dan Aplikasi Dapodik?
Silakan hubungi laman: pengaduan.kemdikbud.go.id.
Silakan hubungi laman: pengaduan.kemdikbud.go.id.
102. Jika sekolah atau dinas tetap mempertahankan implementasi Kurikulum 2013 di luar sekolah yang ditentukan, apa yang harus dilakukan?
Hubungi laman: pengaduan.kemdikbud.go.id.
103. Sekolah saya ada di daftar validasi pada laman dapo.dikdas.kemdikbud.go.id, apa yang harus dilakukan?
Lakukan perbaikan sesuai dengan informasi data invalid.
104. Jika sekolah saya masuk ke dalam validasi Rombel berganda, apa yang harus dilakukan?
- Lakukan generate ulang prefill yang baru, registrasikan dengan prefill baru tersebut dengan username dan password berbeda atau sama (tidak masalah);
- Periksa Rombel, maka akan tampak Rombel yang berganda tersebut;
- Keluarkan anggota Rombel, hapus pembelajaran, kemudian Rombel dapat dihapus.
L. Peserta Didik
105. Untuk siswa pindah ke sekolah lain bagaimana ?
Tidak boleh dihapus, tapi registrasikan siswa tersebut, isi alasan keluar karena…… (sesuaikan dengan pilihan) di tabel registrasi peserta didik. Maka peserta didik akan berpindah ke tabel peserta didik keluar dengan alasan sesuai pilihan.
106. Untuk siswa masuk atau pindahan dari sekolah lain bagaimana?
Tambahkan peserta didik seperti prosedur awal diinputkan sesuaikan dengan surat mutasi atau pindahnya, bisa melalui tambah peserta didik secara online atau tambah peserta didik secara offline Jangan lupa dimasukkan ke dalam rombongan belajar dengan status siswa pindahan dan jenis pendaftaran pindahan di registrasi peserta didik.
107. Bagaimanakah mekanisme penambahan peserta didik baru atau mutasi?
Prosedur tambah peserta didik baru :
1. mekanisme offline (sama dengan seperti yang sebelumnya)
2. mekanisme online
a. mekanisme online ini dengan menggunakan web
b. dapo.dikdas.kemdikbud.go.id
c. tujuan PD baru online agar siswa yang pernah terdaftar di server dapodik
d. dapat di tarik ke dalam aplikasi tanpa input dari awal lagi
e. prosedur ini hanya untuk siswa yang sudah lulus dari SD atau mutasi dari
f. sekolah lain
g. prosedur ini hanya bisa di eksekusi jika PD yang lama sudah di mutasi / lulus dari sekolah lama
h. prosedur ini tidak berlaku bagi siswa kelas 1 SD yang mengeksekusi prosedur ini adalah sekolah baru/tujuan
Prosedur tambah peserta didik baru :
1. mekanisme offline (sama dengan seperti yang sebelumnya)
2. mekanisme online
a. mekanisme online ini dengan menggunakan web
b. dapo.dikdas.kemdikbud.go.id
c. tujuan PD baru online agar siswa yang pernah terdaftar di server dapodik
d. dapat di tarik ke dalam aplikasi tanpa input dari awal lagi
e. prosedur ini hanya untuk siswa yang sudah lulus dari SD atau mutasi dari
f. sekolah lain
g. prosedur ini hanya bisa di eksekusi jika PD yang lama sudah di mutasi / lulus dari sekolah lama
h. prosedur ini tidak berlaku bagi siswa kelas 1 SD yang mengeksekusi prosedur ini adalah sekolah baru/tujuan
Tahapan :
1) buka web dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
2) fitur mutasi/PD baru
3) cari siswa yang di maksud (berdasarkan nama/nisn) di sekolah lama
4) pilih siswa yang di maksud dan konfirmasi
5) pastikan siswa yang dipilih sesuai dengan yang dimaksud
6) lakukan sync dari aplikasi dapodik sekolah
7) siswa yang di maksud akan turun ke lokal
8) mapping siswa tsb ke dalam rombel yang sesuai
1) buka web dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
2) fitur mutasi/PD baru
3) cari siswa yang di maksud (berdasarkan nama/nisn) di sekolah lama
4) pilih siswa yang di maksud dan konfirmasi
5) pastikan siswa yang dipilih sesuai dengan yang dimaksud
6) lakukan sync dari aplikasi dapodik sekolah
7) siswa yang di maksud akan turun ke lokal
8) mapping siswa tsb ke dalam rombel yang sesuai
periksa dan lengkapi atribut yang belum lengkap
10) sync kembali dan periksa hasilnya di web dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
10) sync kembali dan periksa hasilnya di web dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
108. Kenapa “Sts” peserta didik bertanda seru (!) dan berwarna merah?
Karena peserta didik tersebut belum diregistrasikan, maka silakan registrasikan peserta didik tersebut sesuai tanggal masuk ke sekolahnya.
Karena peserta didik tersebut belum diregistrasikan, maka silakan registrasikan peserta didik tersebut sesuai tanggal masuk ke sekolahnya.
109. Untuk siswa lulus bagaimana?
Tidak boleh dihapus, tapi registrasikan siswa tersebut. Isi alasan keluar karena lulus di tabel registrasi peserta didik. Maka peserta didik akan berpindah ke tabel peserta didik keluar dengan alasan lulus.
110. Untuk siswa tinggal kelas bagaimana?
Tidak boleh dihapus, Masukkan siswa tersebut ke dalam Rombel dengan pendaftaran mengulang.
111. Untuk siswa yang keluar atau putus sekolah bagaimana ?
Tidak boleh dihapus, tapi registrasikan siswa tersebut, isi alasan keluar karena putus sekolah di tabel registrasi peserta didik. Maka peserta didik akan berpindah ke tabel peserta didik keluar dengan putus sekolah.
112. Mengapa data peserta didik pindahan yang telah diinput tidak bisa di-mapping ke Rombel yang seharusnya, justru terbaca sebagai siswa kelas I?
Bila siswa pindahan tidak bisa di-mapping ke Rombel, berarti kesalahan pada proses penambahan siswa.
Pada tabel peserta didik SD terdapat dua jenis tambahan, 1 tambah siswa kelas I, dan tambah. Untuk peserta didik pindahan harus dientri di tabel tambahan, sedangkan untuk kelas I dientri di tambah siswa kelas I.
Bila siswa pindahan tidak bisa di-mapping ke Rombel, berarti kesalahan pada proses penambahan siswa.
Pada tabel peserta didik SD terdapat dua jenis tambahan, 1 tambah siswa kelas I, dan tambah. Untuk peserta didik pindahan harus dientri di tabel tambahan, sedangkan untuk kelas I dientri di tambah siswa kelas I.
113. Bagaimana jika ada kesalahan pengisian nama dan tanggal lahir siswa di tabel peserta didik ?
Untuk memperbaiki kesalahan entri melalui vervalpd.data.kemdikbud.go.id dan login menggunakan akun yang sudah registrasi di sdm.data.kemdikbud.go.id
114. Apakah PD harus di-mapping ulang di dalam tabel Rombel?
Jika menggunakan fasilitas action menu kenaikan kelas maka siswa tidak perlu di mapping ulang dengan catatan peserta didik tidak diacak atau dirandom. Bila menggunakan pilihan buat rombel baru maka peserta didik harus dimapping ulang didalam rombel.
Jika menggunakan fasilitas action menu kenaikan kelas maka siswa tidak perlu di mapping ulang dengan catatan peserta didik tidak diacak atau dirandom. Bila menggunakan pilihan buat rombel baru maka peserta didik harus dimapping ulang didalam rombel.
115. Apakah penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) masih menggunakan Aplikasi Dapodik?
Ya. Mekanisme pengumpulan datanya masih tetap dengan Aplikasi Dapodik dan vervalpd.
116. Jika ada siswa yg mutasi (pindah sekolah atau baru), bagaimana mekanismenya?
Untuk siswa yang mutasi dan lulus dari SD bisa menggunakan fasilitas mutasi online yang terdapat di profil sekolah setelah login sebagai operator sekolah di laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/, dengan syarat siswa tersebut sudah dimutasikan atau diluluskan dari sekolah asal.
0 comments:
Post a Comment