Kebijakan- kebijakan yang dikeluarkan atau ditetapkan pemerintah memang sangat berat untuk dijalani,jadi kita hanya mengambil hikmah apa dibalik itu semua,Berikut Informasinya:
harusnya menjadi jalan terang setiap bangsa, termasuk Indonesia, menggapai kemajuan. Lewat sektor ini kualitas anak bangsa ditentukan. Pendidikan bermutu menciptakan generasi berdaya saing. Sebaliknya, pendidikan asal-asalan hanya akan menghasilkan generasi abal-abal.
Dalam konteks itulah pemerintah membentuk lembaga independen nonstruktural Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN-PT). Melalui lembaga inilah mutu pendidikan tinggi di Tanah Air dikontrol. Tujuannya jelas agar masyarakat mendapat kepastian mutu layanan pendidikan.
Payung hukum keberadaan BAN PT juga amat jelas, di antaranya UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta Peraturan Mendiknas (Permendiknas) No. 28/2005 tentang BAN-PT.
Sayangnya, meski BAN PT telah 21 tahun lebih berdiri, masih ada saja penyelenggara pendidikan tinggi tak acuh dalam hal akreditasi. Data terbaru lembaga ini menyebutkan lebih dari 3.000 program studi (prodi) pada perguruan tinggi swasta (PTS) beroperasi tanpa akreditasi.
Berdasar pada data dihimpun Lampung Post pada 2012, dari 224 prodi PTS di Lampung, tak satu pun terakreditasi A. Sebanyak 67 prodi terakreditasi B dan 90 prodi PTS terakreditasi C. Kemudian 17,9% akreditasi prodi kedaluwarsa dan 27,7% prodi belum terakreditasi.
Menurut BAN-PT, sejak awal 2016 baru sekitar 108 perguruan tinggi yang mengajukan akreditasi. Padahal, dari total anggaran akreditasi yang diberikan pemerintah sekitar Rp200 miliar, BAN-PT menargetkan bisa memproses akreditasi 980 perguruan tinggi, termasuk PTS.
Perguruan tinggi enggan mengakreditasi prodinya lantaran takut mendapatkan nilai rendah. Padahal, perguruan tinggi hanya perlu memenuhi standar, di antaranya rencana strategi (renstra), tata kelola, administrasi dosen, penelitian, serta pengabdian masyarakat, kerja sama, dan finansial.
Akreditasi menjadi hal penting bagi PTS agar para lulusannya dapat bersaing di pasar kerja penuh percaya diri. Akreditasi juga menjadi acuan masyarakat yang ingin mengenyam pendidikan agar kelak setelah lulus ijazahnya tidak diragukan lantaran prodinya tidak terakreditasi.
Namun, mematikan prodi PTS yang tidak terakreditasi juga bukan langkah bijak. Pemerintah Pusat maupun daerah harus proaktif memberi dukungan PTS agar mampu tumbuh dan berkembang baik.
Jasa PTS turut mencerdaskan bangsa ini juga merupakan fakta yang tidak terbantahkan.
Di sisi lain, pengelola PTS juga harus diingatkan, tujuan utama membuka layanan pendidikan tinggi bukan semata-mata menumpuk keuntungan. Upaya keras meningkatkan layanan mutu lewat akreditasi adalah jalan yang harus ditempuh. Jangan sampai akreditasi menjadi kartu mati bagi PTS.
Mengakreditasi ribuan prodi PTS tentu bukan langkah mudah sekaligus memakan waktu lama.
Dalam proses itu, masyarakat juga harus cerdas dan teliti menentukan pendidikan tinggi pilihannya agar tak menyesal di kemudian hari.
Sumber: www.lampost.co
Saya ucapkan banyak terima kasih sudah meluangkan waktu untuk membaca mudah-mudahan informasi tersebut bisa menjadi pelajaran bagi kita,Terima kasih.
0 comments:
Post a Comment