Selamat siang Bapak Ibu berikut info terkait tentang BKN akan alihkan pns daerah kepusat simak infi selengkapnya di bawah ini:
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mulai menggarap pengalihanan pegawai negeri sipil (PNS) daerah ke pusat. Dimana rencana kebijakan distribusi pegawai ini akan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2016 mendatang.
Seperti dilansir JPNN; Kepala Biro Humas BKN, Tumpak Hutabarat mengatakan bahwa pengalihan PNS ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 120/253/SJ Tanggal 16 Januari 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Pemerintah Daerah).
“Nantinya, ada PNS kabupaten/kota dialihkan ke provinsi dan provinsi ke pusat,” kata Tumpak
Untuk itu institusinya meminta kepada Kementerian dan Lembaga negara non kementerian, yang berstatus sebagai instansi pembina jabatan fungsional dari PNS yang dialihkan untuk melakukan inventarisasi data aparatur sipil negara (ASN) yang akan dialihkan. Menurutnya, pengalihan PNS ke daerah yang lebih membutuhkan ini merupakan upaya pemerintah menciptakan outcome birokrasi yang berkualitas di semua lini.
”Jumlah PNS yang dipindahkan belum ketahuan makanya kita inventarisasi data dahulu. Inventarisasi data paling lambat bulan Maret tahun ini harus selesai sehingga serah terima pengalihan dapat dilakukan 1 Oktober 2016 mendatang,” kata dia.
Sumber:www.pidipedia.com
Demikian info ini semoga pemerintah lebih bijak dan adil dalam memberika atau membuat peraturan yang tidak merugikan banyak pihak,Terima kasih
0 comments:
Post a Comment