Dapodik : Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik Tahun Pelajaran 2016/2017

Menyambut datangnya tahun pelajaran 2016/2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menerbitkan surat edaran tentang Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik dengan nomor 31966/A/LL/2016 tertanggal 27 Juni 2016. Pada edaran tersebut disebutkan bahwa berdasarkan Permendikbud nomo 79 tahun 2015 tentang dapodik serta memperhatikan perkembangan pengelolaa data peserta didik dalam pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), PDSPK telah melakukan koordinasi dengan pengelola Dapodikdasmen dan Dapo Paud-Dikmas serta unit kerja lainnya dengan hasil kesepakatan sebagai berikut :

1. Seluruh Data Peserta Didik yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam apliasi Dapodikdasmen pada tahun 2015 akan secara otomatis diberikan NISN

2. Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun ajaran baru dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapodikdasmen oleh Operator Sekolah
b. Bagi PD baru di sekolah TK kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa datanya telah diisikan ke dalam dapodik oleh Operator Sekolah
c. Bagi PD jenjang kesetaraan Paket 1, B, dan C akan diberikan NISN dengan catatan bahwa datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-Paud-Dikmas oleh Operator Sekolah

Dapodik : Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik Tahun Pelajaran 2016/2017


3. Waktu pengisian data peserta didik baru kedalam aplikasi Dapodik diatur sebagai berikut :
a. Untuk Dapodikdasmen dapat dimasukan sebelum akhir bulan September pada tahun ajaran yang sama
b. Untuk Dapo-paud-dikmas dapat dimasukan sebelum akhir bulan November pada tahun ajaran yang sama

4. Apabila Pengisian data peserta didik baru tersebut belum selesai dalam batas waktu seperti yang dimaksud pada butir 3 diatas, maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun ajaran berikutnya

5. Bagi peserta didik yang belum memiliki NISN dan atau pindahan setelah waktu yang telah ditetapkan seperti pada poin 3 dan 4 diatur sebagai berikut :
a. Berasal dari sekolah di luar Kemendikbud, dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk pengajuan NISN peserta didik yang bersangkutan
b. Berasal dari sekolah luar negeri, dapat melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapatkan Surat Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setfitjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi peserta didik yang bersangkutan

6. Hasil pengelolaan data peserta didik dapat dilihat oleh operatr sekolah pada aplikasi VervalPD melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id

Unduh surat edarannya disini :

Artikel Cari Data Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Scroll to top