Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB) Ditjen Pembinaan PAUD-DIKMAS

Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB)  - Kelompok bermain adalah salah satu bentuk satuan PAUD yang menyelenggaran program pendidikan dan pengasuhan bagi anak usia 3-4 tahun. Jumlah lembaga KB dimasyarakat cukup besar, diawal tahun 2015 ini jumlah lembaga KB yang telah terdata dalam aplikasi pendataan online sebanyak 77.798 lembaga.

Siapa yang dapat mendirikan Kelompok Bermain (KB)?
Kelompok Bermain dapat didirikan oleh:
1. Pemerintah kabupaten/kota.
2. Pemerintah desa.
3. Orang perseorangan.
4. Kelompok orang.
5. Badan hukum.

Orang perseorangan adalah warga negara Indonesia yang cakap hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelompok orang adalah kesepakatan antara 2 orang atau lebih. Kelompok orang wajib mencantumkan kesepakatan secara tertulis atau akte pendirian persekutuan perdata untuk mendirikan satuan PAUD sebagai tujuan kelompok orang yang bersangkutan. 


Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB) Ditjen Pembinaan PAUD-DIKMAS

Badan hukum adalah badan hukum yang bersifat nirlaba yang berbentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis yang telah memperoleh pengesahan dari kementerian di bidang hukum. Satuan pendidikan nonformal dalam bentuk pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, atau satuan pendidikan nonformal sejenis dapat menyelenggarakan satuan PAUD dalam bentuk Kelompok Bermain sebagai program pendidikan nonformal dengan terlebih dahulu mengajukan izin penyelenggaraan program dengan memenuhi ketentuan pendirian Kelompok Bermain.

Syarat Pendirian Kelompok Bermain (KB)
Persyaratan pendirian KB terdiri atas persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.

1. Persyaratan administratif pendirian KB terdiri atas:
a. Fotokopi identitas pendiri.
b. Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah.
c. Susunan pengurus dan rincian tugas.

2. Persyaratan teknis pendirian KB terdiri atas:

a. Hasil penilaian kelayakan, meliputi:
1) Dokumen hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB yang sah atas nama pendiri.
2) Dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk.
3) Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.

b. Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB paling lama 5 tahun, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

Tata Cara Pendirian Kelompok Bermain (KB)
1. Pendiri KB mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dengan
melampirkan persyaratan pendirian KB.

2. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan pendirian KB berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut.
b. Data mengenai perkiraan jarak KB yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat.
c. Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan KB yang akan didirikan per usia yang dilayani.
d. Ketentuan penyelenggaraan KB ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
 
3. Berdasarkan hasil telaah kepala dinas pendidikan kabupaten/kota:
a. Memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian KB; atau
b. Memberikan rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian KB.

4. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian KB paling lama 60 hari sejak permohonan diterima kepala dinas.

Silahkan unduh Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB) Ditjen Pembinaan PAUD-DIKMAS disini

Artikel Cari Data Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Scroll to top