Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi PNS

Tunjangan Hari Raya tahun anggaran 2016 bagi PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016. PP ini dibuat karena Pemerintah berkewajiban meningkatkan kesejahteraan bagi PNS sebagai wujud apresiasi pemerintah atas pengabdian pada negara. Pemberian tunjangna hari raya merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS.

Pemberian tunjangan hari raya diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurt TNI, Anggota Polri, dan Pejabat negara diberikan sevesar gaji poko sebulan.

Penetapan peraturan pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
Baca :

PP Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji Ke-13


Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi PNS
Tunjangan hari raya tersebut diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016. Perlu diketahui bahwa gaji pokok tidak dikenakan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.  Namun, tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dalam PP Nomor 20 Tahun 2016 tersebut dijelaskan bahwa tunjangan hari raya PNS akan dibayarkan pada bulan Juni 2016 dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat negara menerima lebih dari satu gaji pokok, tunjangan hari raya diberikan salah satu  yang jumlahnya lebih besar
2. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat negara menerima lebih dari satu gaji pokok kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Silahkan unduh Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi PNS disini :

Artikel Cari Data Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Scroll to top