Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal atau rinstisan wajib belajar 12 tahun. Program Indonesia Pintar merupakan bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada pesera didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya. Kartu ini diberikan kepada siswa anak usia 6-21 tahun sebagai penanda/identitas untuk mendapatkan manfaat PIP. Jadi, dengan adanya proram ini diharapakn tidak ada kasus anak drop out karena orang tua tidak mampu membiayai sekolah. 

Program Indonesia Pintar dilaksanakan dengan prinsip efektif, efisien, transparan, akuntable, kepatutan, dan manfaat. Dalam Permendikbud nomor 19 tahun 2016, ditekankan bahwa PIP diperuntukan bagi peserta didik dengan prioritas sebagai berikut :
1. Peserta Didik Pemegang KIP
2. Peserta Didik dari Keluarga peserta PKH
3. Peserta didik pemegang KKS
4. Yatim Piatu/Yatim/Piatu/panti
5. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
6. Peserta Didik Drop out
7. Peserta didik yang memiliki kelainan fisik/korban musibah/orang tua PHK, daerah konflik, dari keluarga terpidana, memiliki lebih dari 3 saudara dalam 1 rumah
Baca juga :  

Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar (PIP)


Perlu diketahui bahwa Kemendikbud menyediakan KIP berdasarkan Basis Data Terbaru (BDT) yang dikeluarkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Unduh Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 disini :

Artikel Cari Data Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Scroll to top