Kriteria Calon Peserta Sertifikasi Guru Kemenag Tahun 2016 Menurut Surat Edaran Ditjen Pendis

Berdasarkan surat edaran Kemenag melalui Ditjen Pendis nomor 723/Dj.1/Ot.I.I/2/PP/00/05/2016 perihal keaktifan data guru madrasah sebagai calon peserta sergur 2016 disebutkan mengenai kriteria calon peserta sergur. Adapun proses distribusi dan penetapan calon peserta sertifikasi guru akan dilaksanakan setelah perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru melalui pola PLPG ditetapkan oleh pemerintah. 

Berikut ini Kriteria Calon Peserta Sergur Kemenag Menurut Surat Edaran Ditjen Pendis

1. Belum pernah mengikuti sertifikasi guru
2. Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005
3. Berstatus sebagai PTK aktif di SIMPATIKA
4. Memiliki NUPTK dan/atau NPK
5. Berkualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan
6. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun

Kriteria Calon Peserta Sertifikasi Guru Kemenag Tahun 2016 Menurut Surat Edaran Ditjen Pendis

Untuk ketentuan lain akan diatur dalam juknis pelaksanaan sertifikasi guru yang akan ditetapkan oleh Ditjen Pendis melalui Direktur Perguruan Tinggi Islam (selaku keluat kelompok kerja Sertifikasi Guru Kemenag).

Unduh surat edaran disini :

Artikel Cari Data Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Scroll to top