Permendikbud Tentang Masa Orientasi Sekolah (MOS), Stop Perpeloncoan !!!

Masa Orientasi Sekolah (MOS) merupakan masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru baik SMP maupun SMA/SMK. MOS yang sejatinya dijadikan sebagai sarana untuk pengenalan lingkungan sekolah baru sering kali dijadikan sebagai ajang perpeloncoan oleh senior. Salah siapa?

Untuk mengatasi perpeloncoan dalam Masa Orientasi Sekolah diterbitkanlah Permendikbud nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Sekolah bagi Siswa Baru. Dengan adanya permendikbud ini diharapkan tidak akan terjadi lagi kasus perpeloncoan pada Masa Orientasi Sekolah tahun pelajaran 2016/2017 mendatang.
Baca dulu : Kegiatan dan atribut yang dilarang selama MOS

Secara umum tujuan dari Masa Orientasi Sekolah adalah
1. Mengenali potensi diri siswa baru;
2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
4. Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
5. Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong. 

Permendikbud Tentang Masa Orientasi Siswa (MOS), Stop Perpeloncoan !!!


Pada Permendikbud tersebut diterangkan bahwa Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran yang pelaksanaannya hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran. Materi MOS sendiri wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.

Selama kegiatan MOS, Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah.

Dalam Permendikbud ini secara tegas kegiatan dan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa dan dilarang digunakan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan

Jika terjadi pelanggaran atas kegiatan MOS dan tidak sesuai dengan Permendikbud nomor 18 tahun 2016 Orang Tua/Wali Murid berhak untuk melaporkannya melalui http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 021-57903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929.

Silahkan unduh Permendikbud nomor 18 tahun 2016 disini :
Sekian share Permendikbud Tentang Masa Orientasi Sekolah (MOS), semoga bermanfaat.

Artikel Cari Data Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Scroll to top