KEMENDIKBUD : KEPALA SEKOLAH DAN GURU YANG KEDAPATAN MEROKOK AKAN LANGSUNG DI MUTASI

Assalamualaikum..wr..wb.Selamat malam Bapak dan Ibu Guru sekalain, salam sejahtera untuk kita semua semoaga kita tetap dalam keadaan sehat dan baik. Kemendikbud secara resmi mengeluarkan aturan baru yaitu.Kepala sekolah dan Guru yang merokok di lingkungan sekolah akan di Mutasi.


Kepala sekolah dan guru akan diberikan sanksi tegas, sebagaimana rencana dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI), untuk mengurangi aktivitas merokok di ruang publik.


Bahkan Wali Kota Palangka Raya, HM Riban Satia dengan tegas juga mengingatkan kepada semua instansi yang berada di bawah komando Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya agar melaksanakan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Ini berlaku pula bagi seluruh lembaga pendidikan yang ada di Palangka Raya, tanpa terkecuali,” tegas Riban.

Menurutnya,  aturan KTR jelas akan diterapkan di lembaga pendidikan yaitu di sekolah sekolah, sehingga tidak ada yang tak mungkin, apabila ada kepala sekolah atau guru yang dengan sengaja merokok di lingkungan sekolah tersebut bakal dimutasikan.

“Kita setuju saja dengan rencana Kemendikbud. Itu adalah langkah tepat guna mempertegas bahwa para tenaga pendidik haruslah memberikan teladan yang baik bagi peserta didiknya,” jelasnya.


Tentu sangat tidak layak ujar Riban, apabila tenaga pendidik merokok di depan anak didiknya. Seharusnya memberikan contoh yang baik, namun malah menyebarkan tabiat buruk di lingkungan sekolah tempat yang bersangkutan mengajar.

“Jadi wajar saja kalau dia masuk catatan merah pemerintah, dan nantinya menunggu dijatuhi tindakan tegas,” tandasnya.

Sejalan dengan Wali Kota Palangka Raya, Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, H Rusliansyah pun mendukung penuh wacana yang dilontarkan Kemendikbud RI tersebut.

“Bila perlu segera saja diterapkan, sehingga kalau Kepala Sekolah atau guru yang kedapatan sedang merokok apalagi di dalam ruang sekolah seperti kantor bisa langsung ditindak dengan cara mutasi sesuai wacana pihak kementerian,” ucap Rusliansyah.

Walaupun hingga kini, baik itu Pemko maupun DPRD Kota Palangka Raya belum menerima secara resmi terkait peraturan mutasi bagi kepala sekolah atau guru yang merokok di lingkungan sekolah. Namun sekali lagi Rusliansyah menegaskan pihaknya menyetujui akan hal itu. 

Demikian berita dan Informasinya semoga apa yang di sampaikan bermanfaat bagi kita semuanya,amiin

Artikel Cari Data Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Scroll to top