Surat Edaran Tentang Penyediaan/Pembelian Buku Kurikulum 2013 Tahun 2016/2017 Melalui e-Purchasing LKPP

Berdasarkan surat Keputusan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud nomor 305/KEP/D/KR/201647/D1/KEP/KP/2016 telah ditetapkan sekolah pelaksana Kurikulum 2013 tahun pelajaran 2016/2017. Selanjutnya sekolah yag sebelumnya belum melaksanakan K13, saat ini sedang dilakukan pelatihan-pelatihan di LPMP di wilayahnya masing-masing. 

Permasalahan yang muncul pada pelaksanaan K13 pada tahun-tahun sebelumnya adalah pengadaan buku guru dan buku siswa yang terlambat, tentu ini menjadi PR bagi pemerintah. Dan alternatifnya adalah guru harus mengunduh buku-buku tersebut melalui internet.

Kaitannya deengan penyediaan buku kurikulum 2013 tahun pelajaran 2016/2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan surat edaran tentang penyediaan buku teks pelajaran.


Berikut 3 poin penting terkait surat edaran tersebut :
1. Saat ini buku teks pelajaran K13 yang direvisi untuk kelas 1, 4, 7, dan 10 dalam proses pengadaan dengan sistem pembelian elektronik (e-purchasing) yang difasilitasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Proses pengadaan tersebut direncanakan akan selesai pada pertengahan bulan Juli 2016
2. Pembelian buku teks pelajaran K13 seperti pada poin1 dipesan langsung oleh sekolah kepada penyedia terpilih dengan menggunakan dana BOS. Daftar penyedia terpilh akan ditayangkan pada laman e-katalog LKPP
3. Apabila proses pembelian buku teks pelajaran K13 tesrebut belum selesai sampai awal tahun pelajaran, maka sambil menunggu proses pemesanan buku, sekolah dapat :
1. Menggunakan buku K13 yang telah dibeli pada tahun pelajaran sebelumnya
2. Memanfaatkan buku teks pelajaran yang sesuai dan tersedia di sekolah sebagai pengayaan sumber belajar

Unduh surat edaran disini

Artikel Cari Data Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Scroll to top