Assalamualaikum..wr..wb.Selamat malam Bapak dan Ibu Guru semuanya, Salam sejahtera Untuk Kita semuanya semoga tetap dalam Keadaan Sehat dan Baik. Kabar mengejutkan datang dari Pemerintah yaitu Guru dan Kepala sekolah akan di Mutasi.
Pemerintah pusat akan melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mulai 1 Januari 2017. Salah satunya, pengelolaan pendidikan setingkat SMA/SMK akan dilimpahkan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Banyak konsekuensi positif yang akan diterima pemerintah kabupaten/kota terkait pelimpahan tersebut, termasuk Lamongam. Diantaranya Lamongan bisa menerima distribusi guru maupun kepala sekolah yang memiliki kualitas bagus dari daerah lain di Jawa Timur.
Di sisi lain, guru maupun kepala sekolah di Lamongan nantinya setelah 1 Januari 2015 juga bisa menerima konsekuensi serupa. Mereka bisa dimutasi ke kabupaten kota lain di Jawa Timur untuk melakukan pemerataan kualitas pendidikan.
Kepala Bidang Pendidikan Menengah Kejuruan (Dikmenumjur) Dinas Pendidikan Lamongan Kandam melalui Kabag Humas dan Infokom Sugeng Widodo menyebut ada empat hal yang akan dilimpahkan kepada Pemprov.
“Pelimpahan kewenangan pengelolaan SMA dan SMA sederajat ini meliputi 4 M. yakni material, money, man dan methods. Sehinngga keempat hal ini yang sebelumnya menjadi kewenangan Pemkab Lamongan bakal menjadi kewenangan Pemprov Jatim, “ sebut dia.
Selain masalah distribusi SDM, guru maupun sekolah, aset maupun aspek pendanaan akan menjadi kewajiban Pemprov.
“Tahun ini adalah terakhir kalinya sekolah SMA dan SMK sederajat di Lamongan dapat mengajukan anggaran melalui APBD kabupaten untuk kegiatan di tahun 2016. Sedangkan mulai tahun depan, pengajuan anggaran sudah melalui Pemprov Jatim untuk penggunaan anggaran tahun 2017, “ urai dia.
SUMBER(http://surabayapost.net)
Demikian berita dan Informasinya semoga bermanfaat,amiin.
0 comments:
Post a Comment