Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan surat edaran nomor 2211/DJ.I/Set.I/0T.01.2/07/2016 tertanggal 13 Juli 2016 tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sehubungan dengan akan dimulainya kegiatan belajar mengajar pada tahun pelajaran 2016/2017, diinformasikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan melakukan pemutkhiran data pendidikan islam periode semester ganjil TP 2016/2017 melalui sistem pendataan EMIS.
Dalm surat tersebut disebutkan pula bahwa pemutakhiran data EMIS semester gajil TP 2016/2017 diberlakukan bagi seluruh entitas pendataan di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan islam, yang meliputi, RA, MI, MTs, MA dan pengawas Madrasah, Pondok Pesantren, Guru PAI dan pengawas PAI, Perguruan tinggi keagamaan Islam Negeri dan swasta
Selanjutnya setiap satuan pendidikan, peserta didik, lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan di bawah binaan Ditjen Pendis diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data EMIS Semester ganjil TP 2016/2017 dengan mengisi instrumen pendataan resmi yang dikeluarkan oleh Ditjen Pendis secara lengkap dan akurat sesuai petunjuk pengisian yang tersedia.
Penting dipahami oleh semua pihak, bahwa bagi satuan pendidikan, guru PAIS, Pengawas PAIS dan pengawas madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, maka tidak akan diakui keberadaannya oleh Kementerian Agama RI dan secara otomatis tidak berhak untuk mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Ditjen Pendis (termasuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang ada di dalamnya).
Untuk waktu pelaksanaan pemutakhiran data EMIS semester ganjil TP 2016/2017 dimulai terhitung sejak 13 Juli 2016 dan akan berakhir pada tanggal 31 Oktober 2016. Instrumen dan aplikasi dapat diunduh melalui http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm
Selengkapnya unduh Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017 disini :
0 comments:
Post a Comment