Keluhan terhadap pencairan tunjangan profesi guru (TPG) tidak pernah habis. Keluhan terbaru, mengapa pencairannya tidak bisa setiap bulan?
Plt Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) selaku pemegang otoritas pencairan TPG seharusnya bisa meniru pencairan tunjangan profesi dosen.
''Tunjangan profesi dosen bisa cair rutin setiap bulan, kenapa untuk guru tidak bisa?'' ujarnya di Jakarta kemarin.
Selama ini pencairan TPG menggunakan mekanisme rapelan. Pencairan tunjangan berbasis profesionalisme guru itu dirapel setiap tiga bulan. Pembayaran TPG untuk Januari-Maret dibayar April.
Begitu seterusnya sehingga dalam setahun ada empat periode pencairan.
Ketika dikonfirmasi, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, pencairan TPG yang dirapel setiap tiga bulan bukan aturan mati. ''Bisa saja dicairkan bulanan seperti dosen,'' katanya.
Namun, pejabat yang akrab disapa Pranata itu mengatakan, perlu ada regulasi khusus untuk mengaturnya.
SUMBER(http://www.jawapos.com)
Demikian berita dan Informasinya semoga bermanfaat,amiiin.
Semoga Pemerintah benar benar Berikan TPG untuk Para Guru tiap bulannya.
0 comments:
Post a Comment