Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reofrmasi Birokrasi RI (Menpan RB) telah menerbitkan surat edaran nomor B/2461/M.PANRB/07/2016 tentang Ijin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di hari pertama masuk sekolah.
Surat tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 11 Juli 2016, serta surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28901/MPK.A/KP/2016, tanggal 12 Juli 2016, perihal Permohonan Ijin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Hari Pertama Masuk Sekolah, adapun hal-hal yang perlu disampaikan, yakni :
1. Pada prinsipnya kami dapat menyetujui pemberian ijin bagi ASN yang pada hari pertama sekolah akan mengantarkan dan mendampingi putra/putrinya pada tanggal 18 Juli 2016 ke sekolah dan hadir ke kantor tempat bekerja masing-masing setelah mengantarkan putra/putrinya dimaksud.
2. Hari pertama masuk sekolah tersebut merupakan momentum penting bagi orang tua, siswa dan sekolah guna membangun interaksi dalam ekosistem pendidikan. Di samping itu, kegiatan itu dipandang penting dalam rangka untuk melakukan revolusi mental para pelaku pendidikan, khususnya orang tua untuk terlibat aktif dalam pendidikan putra/putrinya di sekolah.
3. Kepada para ASN yang akan mengantarkan dan mendampingi putra/putrinya ke sekolah pada tanggal 18 Juli 2016 sebagaimana tersebut di atas, agar sebelumnya melaporkan kepada atasan masing-masing guna mendapatkan ijin untuk melaksanakan kegiatan dimaksud.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diharapkan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah dapat mengijinkan ASN yang akan mengantarkan dan mendampingi putra/putrinya di hari pertama masuk sekolah tanggal 18 Juli 2016 dan melakukan pengaturan serta pemantauan, agar dalam pelaksanaannya tidak mengganggu pelayanan publik dan tugas pemerintahan serta pembangunan yang menjadi tugas dan fungsi masing- masing.
unduh surat edaran disini : klik
0 comments:
Post a Comment