Surat Edaran Ditjen Dikdasmen Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017

Terkait pelaksanaan awal tahun pelajaran 2016/2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan surat edaran nomor 13/DP/PP/2016. Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan tahun pelajaran 2016/2017 dan menindaklanjuti surat edaran Mendikbud nomor 3 tahun 2016 tentang Penerapan Regulasi baru di tahun pelajaran 2016/2017, Kemendikbud telah menerbitkan beberapa regulasi baru demi mendorong tumbuhnya ekosistem pendidikan yang aman, sehat dan menyenangkan di lingkungan sekolah.

Adapun regulasi-regulasi tersebut, yakni sebagai berikut :
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Sekolah
5. Penggunaan Kartu Indonesia Pintar

Surat Edaran Ditjen Dikdasmen Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017
 

Berbagai regulasi diatas membutuhkan komitmen dan dukungan sekolah. Sekolah wajib memprioritaskan pelaksanaan regulasi tersebut serta mendorong praktik baik di sekolah maupun atar sekolah. Dengan adanya regulasi regulasi tersebut diharapkan sekolah ikut menyuarakan secara langsung kepada masyarakat tentang pentingnya bergerak bersama memastikan tumbuhnya ekosistem sekolah yang aman, sehat dan menyenangkan bagi siswa dan seluruh warga sekolah. Di samping itu diharapkan pula mengajak orang tua mengantarkan anaknya di hari pertama awal tahun pelajaran untuk sekaligus berinteraksi dengan kepala sekolah dan guru, menjalin tekad menjadi among bersama bagi anak-anak.

Unduh surat edaran tentang pelaksanaan awal tahun pelajaran 2016/2017 disini :

Artikel Cari Data Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Scroll to top