Terbaru....nomor 72 /PMK.05/2016 tertanggal 27 April 2016, Ini Aturan Baru Tentang Uang Makan Bagi PNS

Assalamualaikum..wr..wb. Selamat malam Bapak dan Ibu Guru semuanya,Salam sejahtera Untuk Kita semua semoga tetap dalam Keadaan Sehat dan Baik. Pemerintah secara resmi mengeluarkan peraturan Baru tentang Uang makan PNS.

Aturan baru itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dengan nomor 72 /PMK.05/2016 tertanggal 27 April 2016. 


Dalam aturan itu disebutkan, uang makan diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam satu bulan. Besaran uang makan yang diberikan kepada Pegawai ASN per hari sesuai satuan biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.

Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai ASN dengan ketentuan tidak hadir kerja; sedang melaksanakan perjalanan dinas; sedang melaksanakan cuti; sedang melaksanakan tugas belajar; dan atau diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.

Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud tidak termasuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan delapan jam.

Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan delapan jam dapat diberikan uang makan sepanjang Pegawai ASN yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.

Bagaimana pembayaran uang makan? Sama seperti aturan sebelumnya, uang makan dibayarkan setiap satu bulan yang pembayarannya dilaksanakan pada awal bulan berikutnya.

Dalam hal uang makan tidak dapat dibayarkan setiap satu bulan sebagaimana dimaksud, uang makan dapat dibayarkan untuk beberapa bulan sekaligus. 

Khusus untuk uang makan bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.

Pembayaran uang makan dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai ASN.

Dalam hal pembayaran uang makan tidak dapat dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai ASN, KPA mengajukan permohonan kepada kepala KPPN atas pembayaran uang makan dengan mekanisme pembayaran langsung melalui rekening Bendahara Pengeluaran.

Pembayaran uang makan dengan mekanisme pembayaran pengeluaran langsung melalui rekening Bendahara dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah. 

Pembayaran uang makan dilaksanakan dengan memperhitungkan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.

Demikian berita dan Informasinya semoga bermanfaat,amiin

0 comments:

Post a Comment

Scroll to top